#PENGERTIAN RIBA
Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan
pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan
pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua
ribu rupiah..
#JENIS JENIS RIBA
·
riba Dain(tambahan) riba yang terjadi pada akad utang piutang atau
pinjam meminjam dan jual beli tidak tunai
·
riba Bai’Riba Yang terjadi pada transaksi jual
beli Riba nasiah dan Riba fadl
#PRINSIP JUAL BELI
1.Murabahah :
Akad jual beli
antara bank dengan nasabah, bank membeli barang dan menjual kepada nasabah
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. à untuk pembiayaan
investasi.
RUKUN MURABAHAH:
1.
Bai’ (penjual)
2.
Musytari (pembeli)
3.
Mabi’ (barang yang diperjual-belikan)
4.
Tsaman (harga barang)
5.
Tsaman (harga barang)
6.
Ijab-qabul (pernyataan serah terima)
SYARAT
MURABAHAH:
1.
Pihak yang berakad (Bai’ & Musytari) cakap
hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
2.
Barang yang diperjual-belikan (Mabi’) tidak
termasuk barang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.
3.
Harga barang (Tsaman) harus dinyatakan secara
transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya
disebutkan dengan jelas.
4.
Pernyatan serah-terima (Ijab-Qabul) harus jelas
dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad
2.MUDHARABAH
Akad antara pemilik dana dan
pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang
disepakati pada awal akad Berdasarkan
kewenangan yang diberikan kepada mudharib.
–
Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat /
Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan
–
Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat /
Restricted Invesment
#RUKUN MUDHARABAH:
1. Shahibul maal- Aqil-baligh
-
Tidak ikut campur pengelolaan usaha
2. Mudharib - Aqil-baligh
-
Menggunakan dana sesuai perjanjian dengan shahibul maal
3. Dana - Dalam bentuk dana (monetary form)
-
Dalam jumlah tertentu
-
Diserahkan kepada mudharib
4. Proyek/Usaha - Tidak bertentangan
dengan syariah
- Tidak dibenarkan
masuk kepada mudharabah lain tanpa Seijin shahibul maal
5. Laba / Rugi -
Laba dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati
-
Nisbah bagi hasil disetujui dalam kontrak
-
Kerugian finansiil menjadi beban pemilik dana
-
Kerugian akibat salah urus atau kelalian mudharib
menjadi beban mudharib.
6. Akad (kontrak)- Ada Ijab-kabul Menentukan :
.
Jumlah modal
.
Jangka waktu penempatan dan Nisbah bagi
hasil
3.MUSYARAKAH
kerjasama perkongsian dana yang dilakukan oleh dua atau
lebih anggota perkongsian dalam suatu usaha yang dijalankan oleh pelaksana
usaha. Dimana pembagian keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
#RUKUN DAN SYARAT MUSYARAKAH
Rukun
Musyarakah
l Shigat
(Ijab kabul)
l Pihak yang
berakad (Shahibul maal) dan Pelaksana (Musyarik)
l Obyek Akad
(Proyek/Usaha)
Syarat Musyarakah
l
Syarat Umum
1. Bisa diwakilkan
2. Nisbah dijelaskan
3. Bagi hasil dari laba usaha
l
Syarat Tambahan
1.
Jenis usaha jelas dan sesuai syariah
2. Modal dalam bentuk uang
tunai atau aset yang likuid
#SYARIKAH DALAM ISLAM
Syarikah adalah transaksi yang dilakukan antara 2 orang atau lebih yang
dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yg bersifat finansial dengan tujuan
mencari keuntungan,Hukumnya Mubah dan boleh dialkukan antara sesama muslim atau
antara org islam & kafir dzimmi.
#RUKUN SYARIKAH: 1. Shighat/aqad
2. pihak yang berakad
3.
Usaha
JENIS JENIS SYARIKAH:
A.
Syirkah
Al-Inan : syarikah 2 org atau lebih yg masing2 mengikutkan modalnya ke dalam
syirkah dan sekaligus menjadi pengelolanya. Syarikah ini dibagun atas prinsip
wakalah dan kepercayaan.
B.
Syarikah
Abdan : syarikah antara 2 org(atau lebih) yang mengandalkan keahlian atau
tenaganya saja tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan. Keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan
C.
Syarikah
Al-Wujuh ; syarikah antara 2 org (atau lebh) dengan modal dari pihak luar
keduanya.
D.
Syarikah
Mudharabah : syarikah yg terjadi bila pemilik modal menyerahkan modalnya kepada
pengelola untuk diusahakan, sedangkan keuntungan berdasarkan kesepakatan
bersama.
E.
Syarikah
mufawadhah : syarikah penggabungan antara Al-Inan, Al-wujuh, Abdan dan
mudharabah.
Batalnya Syarikah:
- Karena Slah seorang syarik
meninggal dunia.
- salah seorang diantara
keduanya Gila
- dikendalikan oleh pihak lain
- salah seorang diantara mereka membubarkannya
- EKONOMI ISLAM
adalah suatu ilmu dan penerapan
hukum syariah yang melindungi ketidakadilan dalam kaitan dengan upaya
pencapaian kesejahtaeraan manusia dan pelaksanaan ibadah kepada ALLAH. (Hasanuz
Zaman)
Perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
KARAKTERISTIK BANK SYARIAH
l Berdasarkan
prinsip syariah
l Implementasi
prinsip ekonomi Islam dg ciri:
–
pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
–
Tidak mengenal konsep “time-value of money”
–
Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg
diperdagangkan.
l Beroperasi
atas dasar bagi hasil
l Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas
jasa
l Tidak
menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
l Azas utama
=> kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
l Tidak
membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat
melakukan transaksi-2 sektor riil
SYARAT TRANSAKSI SESUAI SYARIAH
l Tidak
mengandung unsur kedzaliman
l Bukan
riba
l Tidak
membahayakan pihak sendiri atau pihak lain.
l Tidak
ada penipuan (gharar)
l Tidak
mengandung materi-materi yg diharamkan
l Tidak
mengandung unsur judi (maisyir)
#PERBEDAAN BANG ISLAM DAN KONVENSIONAL(SISI AKTIVA)
INVESTASI NON BAGI HASIL (BI)=MUDARABHA,GADAI,SEWA,SALAM,ISTISNHA,
(BK)=….
INVESTASI BAGI HASIL
(BI)=MUDHARABAH,MUSYARAKAH, (BK)=…..
PEMBERIAN PINJAMAN (BI)=QARD
(BK)=KREDIT
#PERBEDAAN BANG ISLAM DAN KONVENSIONAL(SISI PASSIVA)
TITIPAN UNTUK PEMBAYARAN (BI)=GIRO
WADIAH,BK=GIRO
TITIPAN(BI)=TABGAN
WADIAH,(BK)=TABUNGAN DAN DEPOSITO
INESTASI(BI)=DPOSITO MUDHARABAH
(BK)=…..
#PRINSIP KONSUMSI DALAM ISLAM
1.PRINSIP SYARIAH
q memperhatikan
tujuan konsumsi (tidak berlebihan) (QS. Al Araf :31)
q Memperhatikan
kaidah ilmiah (kebersihan)
q Memperhatikan
bentuk konsumsi (batasan halal-haram), Qs. Al Baqarah:173)
2.PRINSIP KUANTITAS
q Sederhana,
tidak bermegahan,& mubazir,(QS. Al Furqan:67), (Al Isra:27)
q Kesesuaian
antara pemasukan dgn konsumsi (kemampuan), Qs. At Thalaq:7,
3.PRINSIP PRIORITAS
q Nafkah
Jasadiyah
q Memperjuangkan
Agama Allah (QS.At Taubah:111), (QS. Al Baqarah :161)
4,PRINSIP MORALITAS
Menyangkut etika/adab berkonsumsi
#ETIKA BERTRABSAKSI DALAM PASAR:
Adil
dalam takaran dan timbangan
Larangan
mengkonsumsi riba
Kejujuran
dalam bertransaksi (bermu’amalah)
Larangan
Bai’ Najasy
Larangan
Talaqqi al-rakban(menjemput penjual/adanya asymetric information)
Larangan
menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
Larangan
penimbunan harta (Ikhtikar)
Konsep
kemudahan dan kerelaan dalam pasar
#TUJUAN DISTRIBUSI DALAM ISLAM
1,tujuan
dakwah,pendidikan,social,ekonomi
#ETIKA DISTRIBUSI DALAM ISLAM
1,tidak menimbun(ikhtikar),halal
dan tidak membahayakan,kesamaan social,niat dan ibadah.
Teori & Hukum Permintaan
(Ibnu Kaldum)
Ibnu
Kaldum mengungkapkan sebuah teori ekonomi yang menyatakan harga barang dan jasa
ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Ketika suatu barang langka dan
permintaan naik, maka harga menjadi tinggi. Para pedagang akan membeli barang
di pusat barang tersebut diproduksi. Sehingga mereka bisa membeli dengan harga
murah.
Faktor-faktor yg Mempengaruhi
Permintaan (Ibnu Taimiyah)
Keinginan
atau selera masyarakat (Raghbah)
Jumlah
para peminat (Tullab) terhadap suatu barang. semakin banyak jumlah
penduduk maka semakin banyak jumlah para peminat terhadap suatu barang
Kualitas
pembeli (Al-Mu’awid). Di mana tingkat pendapatan merupakan salah
satu ciri kualitas pembeli yang baik. Semakin besar tingkat pendapatan
masyarakat, maka kualitas masyarakat untuk membeli suatu barang akan naik
Cara
pembayaran yang dilakukan, tunai atau angsuran. Apabila pembayaran
dilakukan dengan tunai, maka permintaan tinggi
Besarnya
biaya transaksi. Apabila biaya transaksi dari suatu barang rendah, maka
besar permintaan meningkat
Kualitas
pembeli (Al-Mu’awid). Di mana tingkat pendapatan merupakan salah
satu ciri kualitas pembeli yang baik. Semakin besar tingkat pendapatan
masyarakat, maka kualitas masyarakat untuk membeli suatu barang akan naik
Lemah
atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang. Apabila kebutuhan terhadap
suatu barang tinggi, maka permintaan terhadap barang tersebut tinggi.
Perbedaan Teori Permintaan Islami dan Konvensional
1.sumber hukum dan adanya batasan
syariah dalam teori permintaan Islami. Permintaan Islam berprinsip pada entitas
utamanya yaitu Islam sebagai pedoman hidup
2.Konsep permintaan dalam Islam
menilai suatu komoditi tidak semuanya bisa untuk dikonsumsi maupun digunakan,
dibedakan antara yang halal maupun yang haram
3.Dalam motif permintaan Islam
menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut sedangkan
motif permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan
(interest).
4.Permintaan Islam bertujuan
mendapatkan kesejahteraan atau kemenangan akhirat (falah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar