Selasa, 16 Juni 2015

DASAR DASAR EK.ISLAM



#PENGERTIAN RIBA
Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah..
#JENIS JENIS RIBA
·         riba Dain(tambahan)  riba yang terjadi pada akad utang piutang atau pinjam meminjam dan jual beli tidak tunai
·         riba Bai’Riba Yang terjadi pada transaksi jual beli Riba nasiah dan Riba fadl
#PRINSIP JUAL BELI
1.Murabahah :
 Akad jual beli antara bank dengan nasabah, bank membeli barang dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. à untuk pembiayaan investasi.
                RUKUN MURABAHAH:
1.       Bai’ (penjual)
2.       Musytari (pembeli)
3.       Mabi’ (barang yang diperjual-belikan)
4.       Tsaman (harga barang)
5.       Tsaman (harga barang)
6.       Ijab-qabul (pernyataan serah terima)

SYARAT MURABAHAH:
1.       Pihak yang berakad (Bai’ & Musytari) cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
2.       Barang yang diperjual-belikan (Mabi’) tidak termasuk barang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.
3.       Harga barang (Tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.
4.       Pernyatan serah-terima (Ijab-Qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad




2.MUDHARABAH
Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad  Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib.
        Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan
        Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment
#RUKUN MUDHARABAH:
1. Shahibul maal- Aqil-baligh
                                                - Tidak ikut campur pengelolaan usaha
2. Mudharib       - Aqil-baligh
                                                - Menggunakan dana sesuai perjanjian dengan shahibul maal
3. Dana                 - Dalam bentuk dana (monetary form)
                                                - Dalam jumlah tertentu
                                                - Diserahkan kepada mudharib
4. Proyek/Usaha - Tidak bertentangan dengan syariah
 - Tidak dibenarkan masuk kepada mudharabah lain tanpa Seijin  shahibul maal
 5. Laba / Rugi    - Laba dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati
                                                - Nisbah bagi hasil disetujui dalam kontrak
                                                - Kerugian finansiil menjadi beban pemilik dana
                                                - Kerugian akibat salah urus atau kelalian mudharib 
                                                   menjadi beban mudharib.
                6. Akad (kontrak)- Ada Ijab-kabul  Menentukan :
                                                                . Jumlah modal
                                                                . Jangka waktu penempatan  dan Nisbah bagi hasil
3.MUSYARAKAH
kerjasama perkongsian dana yang dilakukan oleh dua atau lebih anggota perkongsian dalam suatu usaha yang dijalankan oleh pelaksana usaha. Dimana pembagian keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
#RUKUN DAN SYARAT MUSYARAKAH
                Rukun Musyarakah
l  Shigat (Ijab kabul)
l  Pihak yang berakad (Shahibul maal) dan Pelaksana (Musyarik)
l  Obyek Akad (Proyek/Usaha)

Syarat Musyarakah
l  Syarat Umum
     1. Bisa diwakilkan
     2. Nisbah dijelaskan
     3. Bagi hasil dari laba usaha
l  Syarat Tambahan
     1. Jenis usaha jelas dan   sesuai syariah
     2. Modal dalam bentuk uang
         tunai atau aset yang likuid





#SYARIKAH DALAM ISLAM
Syarikah adalah transaksi yang dilakukan antara 2 orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yg bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan,Hukumnya Mubah dan boleh dialkukan antara sesama muslim atau antara org islam & kafir dzimmi.
#RUKUN SYARIKAH:       1. Shighat/aqad
2. pihak yang      berakad
                                                3. Usaha
JENIS JENIS SYARIKAH:
A.      Syirkah Al-Inan : syarikah 2 org atau lebih yg masing2 mengikutkan modalnya ke dalam syirkah dan sekaligus menjadi pengelolanya. Syarikah ini dibagun atas prinsip wakalah dan kepercayaan.
B.      Syarikah Abdan : syarikah antara 2 org(atau lebih) yang mengandalkan keahlian atau tenaganya saja tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan
C.      Syarikah Al-Wujuh ; syarikah antara 2 org (atau lebh) dengan modal dari pihak luar keduanya.
D.      Syarikah Mudharabah : syarikah yg terjadi bila pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengelola untuk diusahakan, sedangkan keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama.
E.       Syarikah mufawadhah : syarikah penggabungan antara Al-Inan, Al-wujuh, Abdan dan mudharabah.
            Batalnya Syarikah:
                                - Karena Slah seorang syarik meninggal dunia.
                                - salah seorang diantara keduanya Gila
                                - dikendalikan oleh pihak lain
                                - salah seorang diantara mereka membubarkannya



  • EKONOMI ISLAM
adalah suatu ilmu dan penerapan hukum syariah yang melindungi ketidakadilan dalam kaitan dengan upaya pencapaian kesejahtaeraan manusia dan pelaksanaan ibadah kepada ALLAH. (Hasanuz Zaman)
Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

KARAKTERISTIK BANK SYARIAH
l  Berdasarkan prinsip syariah
l  Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
        pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
        Tidak mengenal konsep “time-value of money”
        Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
l  Beroperasi atas dasar bagi hasil
l  Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
l  Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
l  Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
l  Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat melakukan transaksi-2 sektor riil 

SYARAT  TRANSAKSI SESUAI SYARIAH
l  Tidak mengandung unsur kedzaliman
l  Bukan riba
l  Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain.
l  Tidak ada penipuan (gharar)
l  Tidak mengandung materi-materi yg diharamkan
l  Tidak mengandung unsur judi (maisyir)


#PERBEDAAN BANG ISLAM DAN KONVENSIONAL(SISI AKTIVA)
INVESTASI NON BAGI HASIL (BI)=MUDARABHA,GADAI,SEWA,SALAM,ISTISNHA, (BK)=….
INVESTASI BAGI HASIL (BI)=MUDHARABAH,MUSYARAKAH, (BK)=…..
PEMBERIAN PINJAMAN (BI)=QARD (BK)=KREDIT
#PERBEDAAN BANG ISLAM DAN KONVENSIONAL(SISI PASSIVA)
TITIPAN UNTUK PEMBAYARAN (BI)=GIRO WADIAH,BK=GIRO
TITIPAN(BI)=TABGAN WADIAH,(BK)=TABUNGAN DAN DEPOSITO
INESTASI(BI)=DPOSITO MUDHARABAH (BK)=…..

                #PRINSIP KONSUMSI DALAM ISLAM
                1.PRINSIP SYARIAH
q  memperhatikan tujuan konsumsi (tidak berlebihan) (QS. Al Araf :31)
q  Memperhatikan kaidah ilmiah (kebersihan)
q  Memperhatikan bentuk konsumsi (batasan halal-haram), Qs. Al Baqarah:173)
2.PRINSIP KUANTITAS
q  Sederhana, tidak bermegahan,& mubazir,(QS. Al Furqan:67), (Al Isra:27)
q  Kesesuaian antara pemasukan dgn konsumsi (kemampuan), Qs. At Thalaq:7,
3.PRINSIP PRIORITAS
q  Nafkah Jasadiyah
q  Memperjuangkan Agama Allah (QS.At Taubah:111), (QS. Al Baqarah :161)
4,PRINSIP MORALITAS
Menyangkut etika/adab berkonsumsi



#ETIKA BERTRABSAKSI DALAM PASAR:
ž  Adil dalam takaran dan timbangan
ž  Larangan mengkonsumsi riba
ž  Kejujuran dalam bertransaksi (bermu’amalah)
ž  Larangan Bai’ Najasy
ž  Larangan Talaqqi al-rakban(menjemput penjual/adanya asymetric information)
ž  Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
ž  Larangan penimbunan harta (Ikhtikar)
ž  Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar

#TUJUAN DISTRIBUSI DALAM ISLAM
1,tujuan dakwah,pendidikan,social,ekonomi
#ETIKA DISTRIBUSI DALAM ISLAM
1,tidak menimbun(ikhtikar),halal dan tidak membahayakan,kesamaan social,niat dan ibadah.

Teori & Hukum Permintaan (Ibnu Kaldum)
ž  Ibnu Kaldum mengungkapkan sebuah teori ekonomi yang menyatakan harga barang dan jasa ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Ketika suatu barang langka dan permintaan naik, maka harga menjadi tinggi. Para pedagang akan membeli barang di pusat barang tersebut diproduksi. Sehingga mereka bisa membeli dengan harga murah.

Faktor-faktor yg Mempengaruhi Permintaan (Ibnu Taimiyah)
ž  Keinginan atau selera masyarakat (Raghbah)
ž  Jumlah para peminat (Tullab) terhadap suatu barang. semakin banyak jumlah penduduk maka semakin banyak jumlah para peminat terhadap suatu barang
ž  Kualitas pembeli (Al-Mu’awid). Di mana tingkat pendapatan merupakan salah satu ciri kualitas pembeli yang baik. Semakin besar tingkat pendapatan masyarakat, maka kualitas masyarakat untuk membeli suatu barang akan naik
ž  Cara pembayaran yang dilakukan, tunai atau angsuran. Apabila pembayaran dilakukan dengan tunai, maka permintaan tinggi
ž  Besarnya biaya transaksi. Apabila biaya transaksi dari suatu barang rendah, maka besar permintaan meningkat
ž  Kualitas pembeli (Al-Mu’awid). Di mana tingkat pendapatan merupakan salah satu ciri kualitas pembeli yang baik. Semakin besar tingkat pendapatan masyarakat, maka kualitas masyarakat untuk membeli suatu barang akan naik
ž  Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang. Apabila kebutuhan terhadap suatu barang tinggi, maka permintaan terhadap barang tersebut tinggi.

Perbedaan Teori Permintaan Islami dan Konvensional
1.sumber hukum dan adanya batasan syariah dalam teori permintaan Islami. Permintaan Islam berprinsip pada entitas utamanya yaitu Islam sebagai pedoman hidup
2.Konsep permintaan dalam Islam menilai suatu komoditi tidak semuanya bisa untuk dikonsumsi maupun digunakan, dibedakan antara yang halal maupun yang haram
3.Dalam motif permintaan Islam menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut sedangkan motif permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan (interest).
4.Permintaan Islam bertujuan mendapatkan kesejahteraan atau  kemenangan akhirat (falah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar